KORDANEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sementara menutup kegiatannya mulai 28 Februari 2018. Hal ini berlaku sampai ada keanggotaan KPPU yang baru.
Dalam keterangan pers yang diterima Kordanews. Hal ini terkait dengan adanya kekosongan keanggotaan di KPPU.
KPPU memutuskan dengan berhentinya kegiatan, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan sementara.
“Kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung akan dihentikan untuk sementara,” bunyi siaran pers dari Sekretariat KPPU tersebut.













