Lebih lanjut dikatakan Syahril, di sini saya terangkan lagi, bawah ke Odmil Palembang sebenarnya sudah mengetahui putusan tersebut, yang tidak sesuai dengan objek yang dimaksud, yaitu tanah dan bangunan milik saya, tetapi mengapa Kaodmil justru memasang papan pengumuman kalau tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk usaha bengkel reparasi cat mobil las ketok dan lain-lain. Disini tindakan Kaotmil Palembang yang sudah mengetahui bahwa objek yang dimaksud dalam putusan bukan tanah milik saya tetapi kaotmil justru membisniskan tanah milik saya untuk usaha.
“Untuk teman-teman ketahui pada kesempatan ini saya ingin memberitahukan masalah salah objek gudang tersebut, sekarang ini saya membawa surat keterangan dari Kantor Kelurahan Karya Baru yang menjelaskan bahwasanya Jalan Raflesia Raya Blok I No 2 itu, bukan pada objek tapi Blok I Nomor: 2 RT 46 RW 10 itu adanya di dalam Komplek Taman Bukit raflesia.” Tambah Syahril.
“Dan ini…, saya tunjukkan surat keterangan dari RTdan Lurah setempat. Saya kira ini yang dapat saya sampaikan terima kasih selanjutnya saya meminta keadilan dan kalau di sini ada kesalahan kami minta kebenaran” pungkasnya. (eh)
editor : awan













