KORDANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersiapkan ‘senjata baru’ untuk memberantas korupsi. Senjata barunya tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transparansi pengendali utama perusahaan atau Benefecial Ownership (BO).
Namun Perpres tersebut belum resmi diputuskan oleh pemerintah. KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyepakati bahwa Perpres tersebut penting untuk diterbitkan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, senjata baru tersebut penting karena saat ini banyak modus operandi yang dilakukan para koruptor untuk menyembunyikan atau mencuci uang hasil kejahatannya.
Salah satunya yakni dengan menyamarkan aset-aset melalui perusahaan baik yang beroperasi di Indonesia maupun di luar negeri. Namun, pemilik perusahaan tidak mencantumkan namanya agar tidak mudah dideteksi.
“Kadang-kadang pemilik sesungguhnya dari sebuah perusahaan itu bisa tertulis bisa saja tidak tertulis dan ini bisa menjadi salah satu modus dalam tindak pidana korupsi yang semakin canggih dan juga bisa jadi modus dalam TPPU,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).













