KORDANEWS – Setengah melamun, Bunga (bukan nama sebenarnya) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolresta Palembang, Minggu (11/3/2018).
Gadis berusia 19 tahun ini merasa tertipu karena Nr (21), pria yang baru saja dikenalnya, melarikan diri dan enggan bertanggung jawab usai merenggut keperawanannya.
Kepada petugas, warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang ini berujar, kejadian bermula pada Senin (5/3/2018) lalu sekitar pukul 07.00.
Mereka baru saja berkenalan usai dipertemukan oleh teman mereka. Merasa tertarik satu sama lain, mereka pun bertukaran nomor HP agar bisa berkomunikasi lebih lanjut.
Singkat cerita, Bunga diajak Nr, yang merupakan warga Dusun III, Desa Panggege, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, untuk datang ke indekosnya di Jalan Soak Simpur, Lorong Amalia, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Dia ngakunya mahasiswa kampus swasta. Kami janjian ketemu di Lorong Kelinci, Jalan Kancil Putih. Setelah itu saya diajak ke kos-kosan dia,” tutur Bunga kepada petugas.
Disanalah Nr merayu Bunga untuk berhubungan layaknya suami istri. Bunga mengaku sempat menolak, namun karena tenaganya lebih kuat, akhirnya Bunga Pasrah.
“Dia juga janji mau menikahkan saya katanya. Makanya saya pasrah,” tambahnya.
Selang beberapa hari pasca kejadian, korban menghubungi pelaku untuk menagih janji menikahinya. Namun, berkali-kali ditelepon, pelaku tak kunjung merespons. Pesan singkatnya pun diacuhkannya saja.
“Saya cuma minta dia bertanggungjawab sesuai janjinya. Tapi dia malah menghindar makanya saya lapor ke polisi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag humas, Iptu Syamsul Fikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
“Laporan korban akan kita limpahkan ke unit PPA untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (Dik)
Editor: Janu













