KORDANEWS – Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) mencanangkan Zona Integritas (ZI) di Aula Kanwil DJP Sumsel Babel Jl. Tasik, Kambang Iwak , Palembang. (Selasa, 13/03)
ZI mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian ZI Menuju WBK Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pencanangan Zona Integritas (ZI) yang disaksikan oleh Perwakilan Ombudsman, Perwakilan Kementerian Keuangan Sumsel, IKPI, AKP2I dan perwakilan dari pendidikan tinggi (Universitas Sriwijaya dan Universitas Katolik Musi Charitas) ditandai dengan penandatanganan Piagam ZI oleh Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M. Ismiransyah M. Zain beserta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Madya yang berada di Kota Palembang serta para pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil DJP Sumsel Babel.













