EkonomiSumsel

5.182 Rumah di Musi Rawas Bakal Tersambung Jaringan Gas

×

5.182 Rumah di Musi Rawas Bakal Tersambung Jaringan Gas

Share this article

KORDANEWS – Kabar gembira bagi warga di dua kecamatan yakni Kecamatan Sukakarya dan warga Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas. Sebab 5.182 rumah di lokasi itu akan mendapatkan jatah pemasangan jaringan gas (Jargas), pada tahun 2018 ini.

Hal ini setelah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM RI, Ego Syahrial bersama Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang dilaksanakan di Auditorium Ditjen Migas, Jakarta, Jum’at (23/3/2018).

Penandatangan MoU ini merupakan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung penyediaan dan pendistribusian gas bumi.

Dirjen Migas, Ego Syahrial pada kesempatan itu mengatakan kegiatan pembangunan jargas merupakan bagian dalam RPJMN Tahun 2015-2019 karena dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien.

“Kami telah melaksanakan pembangunan jargas sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2017 dengan jumlah sambungan sebesar 228.515 Sambungan Rumah (SR) di 15 Provinsi meliputi 32 Kabupaten/Kota. Sementara untuk tahun 2018 ini total sambungan rumah (SR) yang akan terpasang sebanyak 78.315 SR. diharapkan pada akhir tahun 2018 ini setidaknya ada 300 ribu rumah yang telah menerima manfaat dari program ini,”katanya.

Selain Kabupaten Musi Rawas, Kementerian ESDM akan melaksanakan pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga di 15 daerah lainnya bersama dengan PT. Pertamina (Persero) dan PT. PGN (Persero) Tbk.

Dalam menyukseskan program ini, Dirjen mengharapkan dukungan para Bupati dan Walikota peneriman manfaat program agar mendukung pelaksanaan kegiatan ini sehingga kemandirian dan kedaulatan di bidang energi dapat tercapai.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan bahwa dengan adanya Nota Kesepahaman ini berarti Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya di 16 (enam belas) wilayah kabupaten/kota, berkomitmen untuk bersinergi mendukung pelaksanaan program strategis nasional berupa penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas bumi untuk rumah tangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *