“Untuk sementara ditahan di Lapas Lahat. Selanjutnya tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang ,” tambahnya.
Pantauan di lapangan, Kades Sungai Laru sendiri datang ke Kejari Lahat didampingi Kuasa Hukumnya, Imam Rustandi SH dari kantor Hukum Rusdihartono Somad SH dan rekan.
Editor : mahardika













