“Kita sudah coba, kalau saat ini mau daftar tidak bisa lagi langsung ditolak, karena kami sudah mencobanya,” ujarnya.
Ia juga berharap, untuk pemerintah agar mempertimbangkan peraturan dan regulasi yang ada sekarang, agar para pedagang kartu perdana tidak gulung tikar.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Linda seorang mahasiswa yang juga keberatan dengan peraturan Menteri (PM) Kominfo nomor 12 tahun 2016 diubah
dengan PM kominfo nomor 14 tahun 2017 dan kembi diubah PM kominfo nomor 21 tahun 2017 mengenai resgistrasi kartu perdana pra bayar.
“Kan kalau anak muda biasanya suka gonta-ganti kartu kuota, kita juga make nya bukan untuk kejahatan,”ujarnya. (Ab)
EDITOR : AWAN













