PolitikSumsel

44 Ribu Lembar APK Diserahkan kepada Paslon Gubernur Sumsel

×

44 Ribu Lembar APK Diserahkan kepada Paslon Gubernur Sumsel

Share this article

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.

(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;

b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau

c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

“Itu ukuran maksimal, kalau kurang boleh, tapi lebih jangan. Bisa berurusan dengan Panwas, karena sudah melanggar ketentuan,” katanya.

Pada kesempatan ini, KPU Sumsel juga melakukan pengecekan langsung APK yang dibagikan baik dari ukuran maupun jumlah, apakah sudah sesuai dengan aturan. Contoh APK masing-masing paslon dibentangkan dan diukur ulang.

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *