Lebih jauh dikatakan, pihaknya hanya meminta keadilan kepada siapa saja. Sebab siapa yang salah harus dihukum, dan tugas polisi.
Doni Malano yang ditunjuk sebagai pelapor dibawah kuasa hukum Almaco & Rekan (AAN Advokat Al Islam NKRI Andyka Andian dan Redho Junaidi) mengatakan, dalam laporan tersebut kasus dan pasalnya adalah penistaan agama. Karena Ibu Sukmawati ini adalah pengiat Pancasila, Kebenekaan, dan Kerukunan tapi justru dia sendiri perusak NKRI, perusak keragaman dan perusaan Keenekaan, maka benar kasus ini lebih besar dari pada kasus Ahok.
‘kalau Ahok satu ayat Almaida, ini isi semua Al Qur’an, kalau dalam tempo sekian minggu tidak direspon, artinya kita akan turun dan umat akan lebih respon dengan kejadian ini dan secara resmi sudah dilaporkan,” jelasnya. (eh)
Editor : mahardika













