“Sekarang BB POM dan Dinkes saja yang turun. Tapi kalau sudah razia gabungan, tentu kami melibatkan kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk menimbulkan efek jera,” tambahnya.
Sementara, Kadinkes Muara Enim melalui staf pendamping Evi didampingi Kepala UPTD Pasar Muara Enim Herman, menegaskan, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pedagang yang menjual tahu tersebut untuk tidak lagi menjualnya.
“Kalau setelah dibina ternyata masih juga menjual tahu berformalin, tentu kita akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses secara hukum. Jika terbukti bersalah, bisa dikenakan UU perlindungan Konsumen dan UU tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Ari)
Editor : mahardika













