Maizal sendiri mengaku baru kali pertama mencuri, ada masalah dengan narkoba tetapi sudah sebulan terakhir mengkonsumsi. “Sebulan terakhir aku pakai sabu. Untuk kasus perkelahian ditahan tapi tidak sampai sebulan” timpal buruh bangunan ini.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing menegaskan pihaknya telah mengamankan tersangka Maizal dalam perkara pencurian dengan pemberatan. “Jadi tersangka ini cukup bermodalkan kapak kecil dan palu. Dia jebol dinding counter, terus diambilnya ponsel yang ada di dalam. Sehingga korban kehilangan 70 unit ponsel dengan kerugian Rp 30 Juta” ungkap Roberth. (Dik)
editor : awan













