Pada kegiatan tersebut petugas kami melihat aktifitas pengolahan kayu dalam bentuk pengolahan dan bentuk alat-alat pengolahan mesin,dergaji dan legis dll. Langsung kami mengamankan dua orang besertas alat-alatnya,”katanya
“Mereka terncam pasal 87 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahum dan denda maksimal Rp.2,5 miliyar,” pungkasnya. (Dik)
editor : awan













