KriminalPeristiwa

Pabrik Kayu Ilegal Digerebek

×

Pabrik Kayu Ilegal Digerebek

Share this article

Pada kegiatan tersebut petugas kami melihat aktifitas pengolahan kayu dalam bentuk pengolahan dan bentuk alat-alat pengolahan mesin,dergaji dan legis dll. Langsung kami mengamankan dua orang besertas alat-alatnya,”katanya

“Mereka terncam pasal 87 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahum dan denda maksimal Rp.2,5 miliyar,” pungkasnya. (Dik)

editor : awan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *