Dikatakan Wakapolda, pihaknya saat ini tengah memproses lima kasus Kahutlah, diantaranya berlokasi di Kabupaten OKI dan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim.
“Dari lima kasus pembakaran lahan dan hutan ini ada yang dilakukan pihak perusahaan, “katanya sembari menambahkan bahwa Kelima kasus ini Wakapolda, dalam tahap penyidikan. (Daf)













