Modus operandi pelaku dengan membobol kantor dengan cara memotong kawat pagar yang ada di belakang kantor, dan menjebol tembong yang ada di sekeliling kantor. Para pelaku ini beraksi saat para pegawai libur, yakni sabtu dan minggu. Dan yang baru-baru ini terjadi di Kanto BKD.
“ Untuk ketiga pelaku di kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara”,
editor : awan













