Meski belum sempat digagahi, korban tetap melaporkan AH ke Polres Tarakan.
Kemarin, JPU Dinasto menuntut AH dihukum empat tahun penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena korban sendiri merupakan orang dewasa dan belum sempat diperkosa, jadi kita menuntutnya yang sesuai dengan perbuatan. Yakni Pasal 290 Ayat 1 KUHP dan majelis hakim ternyata setuju untuk menguhukum terdakwa sesuai dengan tuntutan kita, yaitu selama empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(net)
Editor : mahardika













