Home Headline Pasang Logo Asian Games, UKM Harus Izin INASGOC

Pasang Logo Asian Games, UKM Harus Izin INASGOC

KORDANEWS—-Penggunaan logo Asian Games 2018, saat ini tidak boleh  dipakai oleh sembarang jenis produk/label yang bukan sponsor resmi Asian Games. Hal ini telah memiliki aturan ketat yang dibuat Panitia Penyelenggaraan Pelaksanaan Asian Games, Indonesian Asian Games Organitation Commitee (INASGOC).

Selain itu pihak Inasgo c juga melarang semua label/produk di luar dar isp onsor terpasang di area venue Asian Games. Ini bertujuan untuk mencegah adanya sponsor gelap yang ingin mengambil keuntungan dalam pelaksanaanpesta olahraga tersebut.

Direktur Revenue Inasgoc, Hasan Abdul Gani, mengatakan, agar a tura n inidapat dipatuhi, pihaknya akan membentuk tim satgas Ambush Marketing bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban.

“Ini dikarenakan mulai ditemukannya brand  yang memasang iklan atau menjual produknya tanpa izin Inasgoc. Sehingga disinyalir dapat merugikan pihak sponsor resmi yang telah bekerjasama dengan Inasgoc, “katanya.

Dirinya juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang ingin menjual pr oduk dengan tema Asian Games harus memiliki lisensi dari Inasgoc. Seperti berjualan baju berlogo Asian Games, atau merchandise jika tanpa izin maka
tidak diperbolehkan, ya ng diperbolehkan hanyalah menjual produk lain tanpaembel-embel Asian Games.

“Ini masalah impact dan nama baik tuan rumah (Jakarta/Palembang)  dimata dunia. Kalau aturan ini tidak berjalan artinya Palembang tidak siap menjadi tuan rumah. Itu yang akan ditangkap oleh media Internasional. Siap tidak siap kita telah ditunjuk menjadi tuan rumah dan Palembang harus tercatat sebagai kota One of The Best Asian Games, sehingga kita semua harus mendukung dengan mentaati aturan tersebut,”tegasnya.

Aturan ini juga berlaku pada  UKM dan PKL yang ingin berjualan merchandise  bertema Asian Games, pasalnya mereka juga harus memiliki izin terlebih dahulu dari Inasgoc.

“Selain ada sejumlah aturan yang harus diikuti, mereka juga harus membayar sejumlah biaya untuk dapat menggunakan logo Asian Games. Kalaupun tidak memungkinkan, cara lain adalah mereka cukup menjual produk mereka saja tanpa membawa segala hal yang berkaitan dengan Asian Games itu tidak dilarang, dan menjadi kesempatan untuk mencuri manfaat dari moment ini,”urainya.

Untuk itu pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh UKM dan PKL terkait hal-hal yang dilarang maupun yang diperbolehkan untuk diperdagangkan selama Asian Games.

“Memang ini perlu sosialisasi lagi, karena banyak yang belum mengetahui, dan akan segera kita lakukan,”tandasnya.

Saat ini, ia menambahkan bahwa ada 37 sponsor resmi penyelenggaraan Asian Games yang terdiri dari 10 Official Prestige Partner senilai USD 15 juta, 4 Official Partner sebesar USD 9 juta, 5 official sponsor sebesar USD 5 juta, 11 Supporting Sponsor dan 6 Official Suppliers.

“Sehingga diluar dari 37 sponsor ini, 1 kilometer dari area venue tidak boleh ada logo sponsor lain yang terpasang, terhitung 14 hari sebelum hingga 5 hari sesudah pelaksanaan Asian Games berlangsung, ”tambahnya. (Ab)

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here