Selain itu, pekerja, khususnya pegawai negeri sipil (PNS), diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada Lebaran tahun ini, di luar jadwal yang ditentukan tersebut. Namun tambahan cuti itu akan mengurangi jatah cuti tahunan.
“(Jadi tanggal) 20-21 (Juni 2018), bukan 11-12, cuma kan ada peraturan MenPAN yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah, tapi itu saya lupa. Jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah (Lebaran),” kata dia.
Dengan keputusan tersebut, perhitungan jadwal libur Lebaran tahun ini akan jatuh pada 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, dan 21 Juni 2018, atau mulai Rabu pekan ketiga Juni hingga Kamis pekan keempat Juni.
“Iya kira-kira begitu, hari Rabu sampai minggu depannya lagi,” kata Asman.
Editor : ardi













