Kedua PSK yang dicambuk ini ditangkap polisi pada 22 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 00.30 WIB disebuah hotel berbintang di Banda Aceh. Mereka diciduk setelah personel Polresta Banda Aceh menyamar sebagai pelanggan.
“Cambuk kita gelar di depan masjid sesuai qanun. Kita bukan melanggar Pergub tapi yang kita laksanakan hari ini sesuai teknik dan aturan yang ada dalam qanun,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin kepada wartawan.
Selain dua PSK, tiga pasangan ikhtilat (bercumbu) juga dicambuk hari ini. Keenam terpidana ikhtilat yaitu PA sebanyak 22 kali, RM asal Jeulingke sebanyak 22 kali, YA sebanyak 12 kali, RA sebanyak 12 kali, ZH dicambuk 17 kali, dan EM sebayak 17 kali.
Editor : ardi













