Home Headline Duel Maut di Pemulutan Ternyata Karena “Jaring Ikan”

Duel Maut di Pemulutan Ternyata Karena “Jaring Ikan”

KORDANEWS – Dua hari pasca terjadinya peristiwa berdarah yang menewaskan dua warga Desa Ulak Aurstanding Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI),
jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Zaldi MSi, berhasil membekuk satu orang pelaku penusukkan hingga tewas terhadap korban Rudi Hartono (27) warga Desa Ulak Aurstanding PemulutaN Selatan.

Pelaku bernama Latif (36) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pemulutan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka Latif diamankan petugas usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Palembang akibat mengalami luka tusuk pada bagian kening dan
sikut kiri saat bergelut dengan korban Rudi.

Selain mengamankan tersangka, di lokasi petugas Kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, jaring ikan, kayu berukuran lebih kurang 1.5 meter, terpal plastik warna hitam, serta keranjang ikan warna kuning pias. Dari keterangan pihak Kepolisian bila motif pembunuhan hanya dilatarbelakangi masalah jaring ikan.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, peristiwa tersebut yang menewaskan dua warga Desa Ulak Aurstanding Pemulutan Selatan bermula pada Minggu sore, (22/4) pukul 17.30, korban Rudi (27) bersama adiknya Robin (20) pergi menjaring ikan di sungai Kemetung anak sungai Ogan Desa Ulak Aurstanding Pemulutan Selatan.

Namun, saat hendak memasang jaring ikan menggunakan kayu dan pisau, tiba-tiba Sumardi selaku Kepala Desa setempat melarang korban Rudi dan Robin untuk memasang jaring ikan. Alasannya, jadwal pengambilan ikan di lokasi aliran sungai Kemetung pada hari itu bukanlah jadwal Rudi.

Melainkan jadwal korban Dewi (25) dan kawan kawan . Korban Dewi yang juga tewas ditusuk oleh korban Rudi saat duel maut masing-masing menggunakan sebilah sajam jenis pisau.

Seperti diketahui selama ini lokasi tempat pengambilan ikan yang diistilahkan oleh masyarakat sekitar dengan sebutan “Tugok” itu, memang banyak terdapat jenis ikan-ikan air tawar yang mengalir satu pintu dari seluruh rawa lebak yang ada di Desa Ulak Aurstanding Pemulutan menuju ke
Sungai Kemetung dan ke sungai Ogan.

Bahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar satu hari saja warga pernah memperoleh ikan mencapai satu ton lebih berbagai jenis ikan air tawar yang
diperoleh dari tugok tersebut. Oleh sebab itu, untuk menghindari keributan antar warga dan kelompok pencari ikan, oleh perangkat Desa setempat disepakati jadwal pengambilan ikan dibagi masing-masing kelompok warga. Masing-masing kelompok penangkap ikan, dibagi jadwal selama dua hari untuk menangkap ikan.

Saat saksi Sumardi menegur korban Rudi untuk hari itu tidak boleh menjaring ikan di Tugok karena bukanlah jadwalnya melainkan jadwal korban Dewi.
Mengingat jadwal pengambilan ikan untuk korban Rudi sudah habis. Korban Rudi malah tak senang ditegur oleh Sumardi. Lalu, antara saksi Sumardi dan korban Rudi terjadi percekcokan dan keributan. Kemudian korban Rudi seketika mendorong saksi Rudi hingga terjatuh ke sungai dalam kondisi luka pada bagian pergelangan tangan. Lalu, melihat saudaranya bernama Sumardi terjatuh ke sungai usai didorong oleh korban Rudi, korban Dewi langsung mendekat dan langsung menusuk bagian
belikat belakang korban Rudi.

Sehingga terjadilah perkelahian duel maut antara Rudi dan Dewi masing-masing menggunakan sebilah sajam jenis pisau antara korban Rudi dan
korban Dewi. Namun, saat korban Dewi terjatuh ke tanah langsung ditusuk oleh korban Rudi secara membabi buta pada bagian perut, dada hingga korban tewas bersimbah
darah di-TKP. Melihat adiknya tewas bersimbah darah ditusuk oleh Rudi, kakak korban Dewi bernama Latif (36) yang pada waktu itu juga berada di lokasi langsung balik menyerang dari belakang sembari menusuk-nusuk tubuh Rudi secara membabi buta.

Korban Rudi pun roboh dan tewas saat dalam perjalanan menuju ke RS Bhayangkara Palembang dengan luka tusuk sebanyak 14 lubang disekujur tubuh. Sedangkan korban Dewi tewas di-TKP dengan luka tusuk sebanyak 8 lubang di sekujur tubuh.

Kapolres OI melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi MsI membenarkan telah terjadinya peristiwa berdarah yang menewaskan dua orang warga Desa Ulak Aurstanding.

Lanjut Kapolsek, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban. “Untuk saat ini, satu orang pelaku pembunuhan bernama Latif sudah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang AKP Zaldi.

Namun dituturkan Kapolsek, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka yang lain mengingat pihaknya saat ini masih memeriksa saksi-saksi yang saat kejadian sedang berada di-TKP termasuk saksi dari keterangan Kades setempat, indikasi ada tindakan pengeroyokkan. Namun, hal itu masih didalami oleh pihak Kepolisian Pemulutan.

“Motifnya hanya dilatarbelakangi masalah jaring ikan antara korban dan pelaku. Dimana, antara saksi bernama Sumardi dan tersangka Latif masih tergolong keluarga,” jelas AKP Zaldi seraya menyebut pihaknya saat ini juga masih memintai keterangan khususnya dari saksi keluarga korban Rudi. Ditambahkan Kapolsek untuk menjerat hukum terhadap tersangka Latif, pihaknya telah mengamankan barang bukti yang ada di-TKP, salah satunya sebilah sajam jenis pisau yang masih terdapat bercak darah yang sudah mengering serta sebilah kayu. “Atas perbuatan tersangka Latif dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,” tegas AKP Zaldi.

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here