Disebutkan dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2017 itu, BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpres Nomor 110 Tahun 2017 bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama).
EDITOR : AWAN













