Tim berhasil mengamankan satu unit mesin jackpot warna Hijau, yang di dalamnya terdapat uang koin Rp500 senilai Rp597.000. Sementara di dalam mesin Jackpot warna Merah terdapat koin Rp500. Sebanyak Rp190.000.
Sementara barang bukti yang diamankan dari pemain Epiansyah terdapat uang pecahan logam Rp 500 senilai Rp20.000, Andi Rp20.000, Veno Rp.10.000 dan Apriansyah, Rp.5000.
Kapolres Muara Enim Akbp Afner Juwono SH Sik MH, melalui Kasat Reskrim, Akp Wiliam Herbansyah Sik membenarkan hal tersebut, selanjutnya pasal yang dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kita juga telah mengamankan rudianayah warga Desa Muara Lawai Kampung I sebagai penyedia tempat,” katanya. (Ari)
Editor : mahardika













