Warga kemudian memasukkan ular itu ke dalam karung, ketika di kilo beratnya hanya 40 kilogram. “Mungkin ularnya sedang dalam kondisi kelaparan, badannya ringan. Kalau panjangnya hampir 4 meter,” tuturnya.
Bripka Amir Hamdani, anggota Polsek Sukabumi membenarkan jika dia melarang warga untuk membunuh ular tersebut. Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukabumi, AKP Subarna polisi berencana untuk menyerahkan ular itu ke balai perlindungan satwa.
“Bapak kapolsek infonya sudah berkoordinasi dengan pihak balai, mungkin besok ular ini akan diambil oleh mereka. Ular jenis ini kalau saya tidak salah memang masuk kategori hewan yang dilindungi,” singkatnya.
Editor : ardi













