Mansur menyuruh Rudi membungkus mayat Dasrullah menggunakan sebuah kasur berwarna merah. Mayat itu lalu diangkat bersama ke teras pondok dengan diikat menggunakan kain. Setelah sampai di bawah, mayat tersebut dinaikkan ke angkong/lori dan dibawa ke sebuah lahan kosong yang berjarak 500 meter dari pondok. Setelah itu, mereka melarikan diri ke arah Padang.
Kuburan itu ditemukan warga tak berapa lama kemudian. Mansur dan anaknya ditangkap dan diadili. Mansur dituntut hukuman mati oleh jaksa tapi tak dikabulkan. PN Muara Bulian hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
“Meskipun tindakan terdakwa yang menghabisi majikannya tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan, namun tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk melakukan pembalasan (retribution), tetapi juga haruslah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dengan adanya tindak pidana itu, yaitu sebagai pembelajaran, mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi terdakwa dan anggota masyarakat lainnya. Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa menurut rasa keadilan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah seumur hidup,” ucap majelis hakim.
Duduk sebagai ketua, Derman Nababan, dengan anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyp Arif Budiman.
Menurut ketiganya, perbuatan Mansur tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sebab, selain membunuh, terdakwa memotong dan memakan alat kelamin (kemaluan) korban yang merupakan aksi kanibalisme.
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” putus majelis dengan suara bulat.
editor : ardi













