HeadlineSumsel

Pakai Data DPT Lama, KPU Harus Perbarui

×

Pakai Data DPT Lama, KPU Harus Perbarui

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Berdasarkan data Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan, jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel mencapai 5.649.682.

Namun Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir Permana mengatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan dari data terakhir DPT Sumsel mencapai 5,7 Juta. Dimana, jumlah DPT antara KPU dan Disdukcapil memang ada perbedaan, KPU menggunakan data base lama, sementara dukcapil telah melakukan verifikasi terbaru.

“Untuk itulah, Pemprov menggunakan data yang telah di update, yakni dari Disdukcapil,” ujarnya.

Penyusutan jumlah DPT tersebut disebabkan dengan adanya kemungkinan alamat dan nama ganda. Sehingga data terbarulah yang diserahkan ke Kemendagri.

“Perubahan jumlah DPT tersebut paling banyak terjadi di Kota Palembang. Misalnya ada yang mutasi, meninggal, kelahiran dan salah entri karena error,” katanya.

Meski mengalami penurunan, namun kata Permana, Sumatera Selatan merupakan provinsi tercepat di Indonesia yang telah menyerahkan rekapitulasi DPT Pilgub Sumsel. Sementara daerah lainnya masih Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Lebih lanjut Permana menjelaskan untuk Pilgub Sumsel yang tinggal hitungan hari ini, pemerintah provinsi meminta agar daerah-daerah perairan atau yang lokasinya jauh untuk dapat didahulukan pendistribusiannya.

“Seperti Pulau Rimau dan lainnya pendistribusian harus didahulukan, satu bulan sebelum hari H sudah harus siap. Sejauh ini persiapan Pilkada di Sumsel sudah cukup dan sesuai dengan arahan. Pemprov akan memantau, mengevaluasi dan memonitoring,” jelasnya.

Sementara itu, MS Sumarwan, Sekertaris KPU Sumsel mengatakan, KPU Sumsel telah berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa/rekanan yang memenangkan terkait mulai kapan pendistribusian akan dilaksanakan.

Dimana pada pekan ini akan mulai dilakukan pendistribusian kota suara dan bilik suara ke 17 Kabupaten/kota di Sumsel.

“Sedangkan lembar pencoblosan masih dibicarakan untuk dilakukan persetujuan ke para pasangan calon dan panitia dan KPU. Setelah cocok maka akan dilakukan pencetakan yang akan memakan waktu 4 hari,” tutupnya. (Ab)

Editor: Janu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *