Home Headline Kuasa Hukum Calon Walikota Palembang Laporkan MAR ke Polda Sumsel

Kuasa Hukum Calon Walikota Palembang Laporkan MAR ke Polda Sumsel

KORDANEWS – Tim Kuasa Hukum calon Walikota Palembang H Sarimuda Sarnubi, yang diwakili M Jasmadi Pasmeidra SHI MH melaporkan MAR dalam perkara pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (16/5).

Dalam laporannya M Jasmadi Pasmeidra menyebut terlapor MAR ada indikasi telah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan H Sarimuda Sarnubi sebagai calon Walikota Palembang periode 2018 – 2023.

“Yang mana pada hari Senin 14 Mei 2018 terlapor MAR memasukkan soal putusan Pengadilan Negeri Palembang soal hutang yang dilakukan oleh H Sarimuda Sarnubi melalui iklan yang dimuat oleh salah satu media cetak dikota Palembang,”katanya.

Atas dasar inilah H Sarimuda Sarnubi merasa nama baiknya sudah dicemarkan, karena unsur dari pencemaran nama baik setiap orang mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menghormati kehormatan orang lain meskipun orang tersebut pernah dihukum berat.

“Kemudian kapasitas dan legal standing MAR untuk memasukkan putusan pengadilan ke koran apa, karena MAR ini diketahui sebagai LSM dan tidak sepatutnya memasukkan hasil putusan melalui pengumuman di koran, tugas LSM kan sebagai monitoring pemerintah,”tambahnya.

Ditambahkannya, keputusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi semua nya sudah incrah dan tidak perlu lagi diumumkan melalui media massa.

“Dengan adanya laporan ini, kami tim advokasi H Sarimuda Sarnubi berharap kepolisian dapat mengusut dan menindaklanjuti laporan hari. Karena laporan ini juga untuk meredam para pendukung Sarimuda, karena suhu politik saat ini sedang naik jangan sampai ada gejolak ditengah suhu politik yang sedang naik saat ini,”bebernya.

Dijelaskannya, LSM yang dipimpin MAR juga pernah mendemo KPU kota Palembang agar pencalonan H Sarimuda Sarnubi dan H Kgs Abdul Rozak dibatalkan.

“Itu tidak bisa serta merta bisa dibatalkan karena syarat pembatalan calon apabila calon mempunyai perusahaan dan perusahaan tersebut oleh pengadilan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan ini murni persoalan pribadi,”pungkasnya. (Dik)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here