Semuanya telah di atur dalam UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 pasal 187 a ayat 1 dan 2, apabila terjadi Politik uang dan terjadi transaksi memberi dan menerima akan di kenakan kurungan minimal 3 tahun penjara. (Ari)
Editor : mahardika


Semuanya telah di atur dalam UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 pasal 187 a ayat 1 dan 2, apabila terjadi Politik uang dan terjadi transaksi memberi dan menerima akan di kenakan kurungan minimal 3 tahun penjara. (Ari)
Editor : mahardika