Atas peristiwa ini, Urip Kurniawan mengalami kerugian mencapai 3,8 miliar
yang dilakukan oleh terlapor sejak tahun 2008.
Sementara itu, Kuasa hukum Urip Kurniawan, Wisnu Oemar SH MH mengatakan
pihaknya akan menghadirkan para saksi saksi yang diperlukan agar pembuktian
nya lebih cepat dan terang.
“Kami juga berharap kepada pihak penyidik untuk bertindak cepat melakukan
penyelidikan dan penyidikan bahkan menangkap dan menahan dari pada terduga
pelaku yang dilaporkan,”pungkasnya.(Dik)













