KORDANEWS – Sebanyak 310 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dari seluruh Indonesia telah sejahtera dari Program Keluarga Harapan (PKH). Tercatat sepanjang tahun 2017 KPM yang tak lagi memakai PKH, saat ini telah berani untuk tidak menerima lagi bantuan sosial ini serta memilih untuk mencari uang sendiri.
“Ada 6 juta KPM di Indonesia, dan sepanjang 2017 ada 310 orang yang telah sejahtera atau sekitar 3 persen. Mereka memilih untuk tidak lagi menerima bantuan ini”, kata Harry Hikmat selaku Ditjen Perlindungan Kementrian Sosial RI
Dengan apa yang dilakukan para KPM tersebut, merupakan tujuan utama dari bantuan PKH, agar menjadikan KPM untuk bisa memanfaatkan dana bantuan bukan hanya untuk kebutuhan sehari-hari, “Ini adalah semua tujuan PKH ada untuk, mengembangkan diri dengan membuka uhasa sendiri, ” jelasnya.
Selain itu, untuk tahun 2018 kementrian Sosial menargetkan 8 persen KPM yang bisa sejahtera dan mandiri. Sementara itu, untuk penyaluran untuk tahun 2018 sudah masum dalam penyalurah tahap ke dua di bulan Mei.
“Bantuan PKH ini dalam satu tahun ada 4 kali penyaluran yakni di bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Sampai saat ini sudah tersalurkan sebanyak 9.5 T. Sementara itu untuk tahun 2019 sudah di pagukan sebesar 32 T”, tutupnya.
Untuk diketahui program Keluarga Harapan yang (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin. Selain itu juga Program ini bertujuan untuk mensejahterakan KPM dan menjadikan KPM itu untuk lebih mandiri. (Ab)
Editor: Janu













