“Tersangka merupakan ayah tiri korban, dan sering memaksa menyetubuhi korban dengan disertai ancaman. Dan tersangka berhasil menyetubuhi korban hingga 14 kali, dimulai sejak bulan Juni 2017 hingga Maret 2018,”katanya.
Kini tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Lubuk Linggau Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Era)
Editor : mahardika













