Berdasar Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Sementara itu, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, salah satu syarat penyelenggara uang elektronik nonbank harus memiliki struktur kepemilikan saham sebanyak 51 persen dari domestik.
editor : awan













