EkonomiHeadline

Paytren Incar 10 Juta Pengguna

×

Paytren Incar 10 Juta Pengguna

Sebarkan artikel ini

Berdasar Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.

Sementara itu, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, salah satu syarat penyelenggara uang elektronik nonbank harus memiliki struktur kepemilikan saham sebanyak 51 persen dari domestik.

editor : awan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *