KriminalSumsel

Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja Kering

×

Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja Kering

Share this article

KORDANEWS – Sat Nakorba Polres Banyuasin berhasil mengamankan nakortika jenis ganja sebanyak 10 Kg dari tangan tersangka Nofrianto (24), warga Sidumulyo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan tersendiri dilakukan di Km 42, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin ,Jumat (1/6/2018) lalu.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Arif ,Kasat Nakorba AKP Liswan dan Kabag Humas AKP Ery Yusdi saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Rabu (06/06).

Dikatakan Yudhi, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket nakorba dalam jumlah besar yang akan melintas di Jalan Lintas Timur menuju arah Kota Palembang.

Satreserse Nakorba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan selama lima hari, jumat (1/6/2018) sekira pukul 06.00 WIB dilakukan razia dan ditemukan barang bukti ganja seberat 10kg yang di bawa tersangka menggunakan tas ransel.

“Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Handphone, dua buah tas ransel dan satu tiket bus,”ucap Yudhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *