Kendaraan yang dilarang melintas diantaranya, kendaraan pengangkut galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu. Selain itu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kecuali angkutan BBM/Gas, ternak, hantaran pos, dan bahan pokok makanan, masih diperbolehkan melintas.
“Ya tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan. Terhitung Selasa (12/6) sampai Kamis (14/6), dan Jumat (22/6) sampai Minggu (24/6), pukul 00.00 wib-24.00 wib,” sampainya.
Editor : mahardika













