KORDANEWS – Demi memberikan kelancaran arus mudik Lebaran tahun 2018, Dinas Perhubungan Lahat mulai melakukan pembatasan waktu melintas, untuk sejumlah kendaraan diwilayah Kabupaten Lahat.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No 34 Tahun 2018. Tentang pengaturan lalu lintas masa angkutan lebaran tahun 2018.
“Aturan ini dikeluarkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan. Serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pemudik,” ujar Plt Kadishub Lahat, Deswan Irsyad, Kamis (7/6).
Kendaraan yang dilarang melintas diantaranya, kendaraan pengangkut galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu. Selain itu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kecuali angkutan BBM/Gas, ternak, hantaran pos, dan bahan pokok makanan, masih diperbolehkan melintas.
“Ya tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan. Terhitung Selasa (12/6) sampai Kamis (14/6), dan Jumat (22/6) sampai Minggu (24/6), pukul 00.00 wib-24.00 wib,” sampainya.
Editor : mahardika