“Penyelidik telah mendengar keterangan ahli 4 orang masing-masing 1 ahli bahasa, 1 ahli sastra, 1 ahli agama, dan 1 ahli pidana,” ungkap Brigjen Iqbal.
Polisi lalu melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan perbuatan pidana dari puisi tersebut sehingga polisi menerbitkan SP3.
Editor : red













