KORDANEWS – Sunadi, pemuda berusia 24 tahun di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terpaksa berlebaran di dalam sel tahanan karena kasus cabul.
Seperti dipansir dari Suara.com, warga Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan, itu ditangkap polisi karena menyebar foto-foto tanpa busana perempuan selingkuhannya yang telah bersuami.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Riko Sanjaya mengatakan, Sunadi menyebar foto-foto syur perempuan berinisial Sy diduga karena sakit hati setelah jalinan asmaranya diputus.
“Korban, Sy, adalah perempuan berusia 31 tahun dan masih bersuami. Dia tadinya selingkuhan pelaku. Tapi ketika hubungannya diputus, pelaku tak terima dan menyebar foto-foto itu melalui media sosial,” kata Sanjaya seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Minggu (17/6/2018).
Sanjaya menuturkan, Sunadi dibekuk aparat pada Rabu (13/6). Itu setelah Sunadi menyebar foto-foto tanpa busana Sy di akun Instagram dan Facebook.
“Pelaku menggunakan akun palsu untuk menyebarkan foto-foto tersebut,” jelas Sanjaya.













