Ia mengungkapkan, korban dan pelaku menjalin hubungan sejak setengah tahun terakhir ini. Keduanya berkenalan melalui Facebook.
Pelaku, lanjut Riko, memanfaatkan kondisi rumah tangga Sy yang sedang dalam masalah, untuk menggoda perempuan itu berselingkuh.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah.(net)
Editor : mahardika













