KORDANEWS—-Bagi masyarakat pengguna jasa Kereta Api (KA) yang
menggunakan jurusan ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi. Mulai
keberangkatan 1 Juli mendatang tarifnya mengalami penyesuaian pemberlakuan
tarif parsial .
“Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang
Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan
Orang dengan
Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan
Publik
(PSO), “Kata Kepala Kereta Api (KA) Divisi Regional (Divre) III Palembang,
Hendy Helmy, melalui Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida
Suryanti, Selasa (26/6).
Ia pun menjelaskan pemberlakuan tarif parsial ini, juga merupakan bentuk
penyesuaian terhadap jarak tempuh KA.
“Dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar tarif flat,
“jelasnya.
Namun khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket kereta api
tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di
stasiun tujuan.
“Penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu
identitas asli kepada petugas loket, “ujarnya
Dengan penyesuaian tarif ini diharapkan Aida, dapat memudahkan masyarakat
untuk bepergian menggunakan KA.













