KORDANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap warga negara sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Pembatalan itu berdasarkan putusan MK dalam gugatan uji materiil terkait UU MD3. Dimana, MK memutuskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan tersebut, Kamis (28/6).
Kewenangan pemanggilan paksa DPR yang digugat adalah sebagaimana dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayah (6) UU MD3 Tahun 2018. Dalam pasal-pasal itu disebutkan bahwa DPR berhak memanggil paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat untuk hadir dalam rapat bila sudah 3 kali dipanggil tidak hadir. Kewenangan pemanggilan paksa itu bisa digunakan DPR dengan melalui Polri.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa kewenangan pemanggilan paksa merupakan bagian dari proses hukum. Adapun DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Selain itu, pasal tersebut menyebutkan bahwa para pihak tersebut dipanggil paksa bila tidak hadir dalam rapat DPR. Sementara tidak ada penjelasan lebih lanjut rapat apa yang dimaksud.
Menurut majelis, kewenangan itu bertentangan dengan fungsi yang dimiliki oleh DPR. Lantaran DPR adalah lembaga politik, bukan lembaga penegak hukum.













