“Polisi baru berwenang memanggil paksa seseorang untuk diminta keterangan menjadi saksi atau tersangka ketika telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana, dan pemanggilan itu harus melalui beberapa tahapan,” bunyi pertimbangan hakim.
Selain itu, kata majelis hakim, pasal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran yang berujung rasa takut kepada masyarakat. Bahkan, pasal itu dianggap akan menimbulkan kerenggangan antara DPR dengan masyarakat.
“Kekhawatiran yang berujung rasa takut setiap orang akan berlakunya norma tersebut yang dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat sebagai konstituennya dapat menjadi kenyataan,” kata hakim.(net)
Editor : mahardika













