“Sedangkan untuk korban meninggal dunia akan mendapat santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris korban,” katanya.
Taufik menambahkan, pihaknya sekaligus juga menyampaikan rasa berbelasungkawa atas musibah tersebut.
“Santunan meninggal dunia ini merupakan bagian tanggung jawab Negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, kami juga berusaha membantu dan mengurangi beban keluarga korban,” pungkasanya.
Editor : mahardika













