Home Headline HD-MY Digugat ke PTUN oleh Tim Pengacara Kondang Ini, Alasanya Begini

HD-MY Digugat ke PTUN oleh Tim Pengacara Kondang Ini, Alasanya Begini

KORDANEWS – Proses pencalonan pasangan Herman Deru – Mawardi Yahya Diduga bermasalah. Hal ini diungkapkan oleh pengacara kondang Alamsyah Hanafiah SH MH selaku Tim kuasa hukum penggugat dari salah satu warga Gandus M Ishak saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Jumat petang (6/7).

Menurut Alamsyah Hanafiah didampingi rekan-rekannya Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL kedatangan mereka ke PTUN untuk memperbaiki berkas gugatan soal keabsahan SK KPU Tentang Penetapan Pencalonan Pilgub Sumsel dengan obyek sengketa khusus lampiran Cagub Herman Deru dan Mawardi Yahya (HDMY).

Menurut Alamsyah, didalam gugatan yang dilayangkan ada indikasi yang ditemukan dimana paslon yang dicalonkan Parpol khususnya Hanura itu tidak ditandatangi Sekjen yang sah tapi hanya Wasekjen. Padahal berdasarkan UU Pemilu Nomor 4 Tahun 2017 menyatakan gabungan Parpol harus ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen, bukan Wasekjen.

“Disini ketidaksahan pencalonan Herman Deru dan Mawardi Yahya. Intinya permohonan dari Parpol yang mengusung HDMY yang bermasalah,” ujarnya.

Apalagi lanjut Alamsyah, sewaktu pendaftaran HDMY di KPU tidak dihadiri perwakilan partai, hanya korwilnya. “Kita minta dibatalkan penetapan paslon Cagub HDMY,” katanya.

Alamsyah menjelaskan, tanggapan KPU Sumsel terhadap tuntutannya adalah masih memperbaiki surat kuasa. Pasalnya, surat kuasa KPU yang dari kuasa nomor pengadilan PTUN tapi perkaranya di Pengadilan Negeri.

“Hari ini wajib diperbaiki. Didalam permohonan gugatan kita meminta penundaan pleno surat suara. PTUN inu bisa menyatakan sah atau tidak sah pencalonan HDMY,” paparnya.

Alamsyah menjelaskan, yang mendiskualifikasi itu wewenang KPU atas rekomendasi Bawaslu. Disini bukan wewenang PTUN mendiskualifikasi, tapi batal atau tidaknya pencalonan HDMY.

“Saat HDMY mendaftar ke KPU. Ada gonjang ganjing kepengurusan di Partai Hanura. Tapi pengurus yang sah adalah yang terdaftar di Kemenkumham,” katanya.

Alamsyah menambahkan, sidang persiapan gugatan sudah selesai. “Kita akan sidang terbuka umum. Memanggil semua pihak tanggal 17 Juli jam 9 pagi. Resmi perkara kita berjalan. Hakim ketua firdaus muslim. Tadi perkara sudah disahkan hasil perbaikan. Tergugat dan pihak terkait dipanggil termasuk paslon HDMY,” pungkasnya. (Ab)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here