HeadlinePolitik

HD-MY Digugat ke PTUN oleh Tim Pengacara Kondang Ini, Alasanya Begini

×

HD-MY Digugat ke PTUN oleh Tim Pengacara Kondang Ini, Alasanya Begini

Share this article

Alamsyah menjelaskan, yang mendiskualifikasi itu wewenang KPU atas rekomendasi Bawaslu. Disini bukan wewenang PTUN mendiskualifikasi, tapi batal atau tidaknya pencalonan HDMY.

“Saat HDMY mendaftar ke KPU. Ada gonjang ganjing kepengurusan di Partai Hanura. Tapi pengurus yang sah adalah yang terdaftar di Kemenkumham,” katanya.

Alamsyah menambahkan, sidang persiapan gugatan sudah selesai. “Kita akan sidang terbuka umum. Memanggil semua pihak tanggal 17 Juli jam 9 pagi. Resmi perkara kita berjalan. Hakim ketua firdaus muslim. Tadi perkara sudah disahkan hasil perbaikan. Tergugat dan pihak terkait dipanggil termasuk paslon HDMY,” pungkasnya. (Ab)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *