KORDANEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)-Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Kajari dan Kapolres dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Griya Agung, Rabu (12/7).
Hal ini dilakukan untuk membangun koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan daerah.
“Ini bukti kita sebagai abdi negara yang taat aturan dan perjanjian ini bagian dari kunci percepatan pembangunan di Muba,” ungkap Sekretaris Daerah Pemkab Muba, Drs Apriyadi MSi yang dalam hal ini mewakili Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin.
Dikatakan, koordinasi ini juga merupakan tindaklanjut dari instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang implementasinya dilakukan diseluruh wilayah Indonesia.
“Koordinasi ini merupakan mandat dari Undang-undang dan melalui koordinasi ini APIP bersama APH saling bersinergi dan mendukung untuk mempercepat proses penegakan hukum,” terangnya.
Sementara itu, Plt Inspektorat Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih SH MHum menyebutkan koordinasi ini juga bertujuan menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak, karena takut melakukan kesalahan administratif yang kemudian dapat dipidanakan.













