
“(Salah satunya) melalui upaya kegiatan pencegahan korupsi,” tandas Sri Wahyuningsih.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemendagri kembali mengingatkan agar APIP terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan APH. Koordinasi APIP & APH, kata Sri wahyuningsih, peningkatan APIP & APH tidak ditujukan untuk melindungi kejahatan, melindungi koruptor, ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum , namun untuk pencegahaan dan menghilangkan kecemasan dan kegamangan dalam pelakasanaan penyelenggaraan daearah.
“Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimatum remedium atau upaya akhir dalam suatu permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Sri Wahyuningsih. (Adv/Ari)
Editor : mahardika













