KORDANEWS – Untuk menjaga ekosistem sungai Pemerintah Kabupaten Lahat terus
memperkuat keberadaan Lubuk Larangan. Pasalnya, tidak saja menjaga
kelestaraian keberadaan Lubuk Larangan bermnfaat bagi warga sekitar.
Makanya, Pemkab Lahat telah mendaftarkan 11 Lubuk Larangan di wilayah
Kecamatan Kikim Timur, Tengah dan Selatan, menjadi kawasan pelestarian
ekosistem Sungai Kikim.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kasi Pemasaran Hasil Perikanan, Bidang
Bina Usaha, Dinas Perikanan Kabupaten Lahat, Ahmad Syahrul S.ST.
Dikatakanya, sejauh ada 11 lubuk larangan menjadi kawasan pelestarian
ekosistem. Dalam sistem Lubuk Larangan, jelas Syahrul, masyarakat
menetapkan satu kawasan aliran sungai yang tidak boleh dilakukan
penangkapan ikan dalam jangka waktu tertentu, sesuai hasil kesepakatan
masyarakat.
“Ya keberadaan lubuk larangan selama ini cukup efektif dalan menjaga
ekositem. Karena muncul komitmen dan kesadaran warga, “terangnya,
dihubungi, Minggu (22/7).













