“Untuk dilantik, kapan-kapan, tidak usah buru-buru, “tutupnya
Untuk diketahui berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri No. 131.16/1964
Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Walikota Palembang dan SK No.
131.16/5824/OTDA yang ditandatangani Diretur Jenderal Ototnomi Daerah,
Sumarsono untuk segera melakukan pelantikan, dikarenakan jabatan Walikota
H. Harnojoyo telah berakhir pada 21 Juli 2018 dengan masa bakti 2013 2018.
Dalam SK tersebut Gubernur Sumsel, diminta untuk segera melakukan
pelantikan kepada Akhmad Najib sebagai Pejabat Walikota Palembang sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan. (Ab)
editor : awan













