Untuk hal tersebut mereka sangat mengharap pemerintah Kota Palembang
melalui DPRD Kota Palembang mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan
agar segera membuat PJ (Pejabat) setingkat madya atau Pejabat Tinggi Madya
Kota Palembang, harus pejabat dan harus dilantik bukan diserah-serahkan
begitu saja sebagai PLH harus dilantik.
Dikatakan Ade Victoria “Kita harus tahu terlebih dahulu perbedaan PJS, PJ
dan PLH itu apa, karena semua ada yang mengaturnya dan ada Pemendagrinya
secara sefikasi ada yang mengatur masalah itu, misalnya PJS kenapa PJS
karena Walikota berhalangan atau sakit dan cuti kampanye dan tidak bisa
melaksanakan tugas hariannya, maka ditunjuklah PJS sebagai pelaksana tugas
harian dan sedangkan PJ ini, seperti Walikota adalah jabatan Politik atas
pemilihan pesta rakyat, makanya dibikinlah PJ dan PJ ini menjabat sesuai
diatur dalam undang-undang pasal 21 undang-undang No. 10 tahun 2016, ketika
masa jabatan selesai dan tidak cuti maka sampai dilantik kepala daerah baru
di isi pejabat tinggi madya ialah PJ, Pejabat Tinggi Madya sedangkan untuk
PLH ini, pejabat tersebut di isi oleh sekretaris daerah, kalau masa jabat
kepala daerah kurang dari satu bulan, tapi kewenangan yang merupakan proses
administrasi boleh saja, tapi ini mengenai keuangan suatu keungan Negara
dan kewenangan ini harus jelas enggak mungkin di PLH terus selama hampir 2
bulan sedangkan diaturannya pemdagri kita dalam jangka 30 hari bisa PLH”
jelasnya.
“Kami dari Amanat Nasional meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk
lebih tegas dalam mengambil sikap dan ini untuk masa depan kota Palembang,
apalagi mendekati beberapa hari Asian Games, kebijakan-kebijakan ini yang
diambil PJ yang akan datang untuk anggaran-anggaran Kota Palembang kedepan
yang enggak mungkin PLH harus PJ” pungkasnya. (eh)
editor : awan













