Bambang menjelaskan, pelaku terlibat aksi penodongan dan begal di dua
lokasi. Dari aksinya itu pelaku berhasil mendapatkan sebuah telepon seluler
serta sepeda motor.
“Masih ada pelaku lainnya dan masih kita kembangkan, untuk identitas telah
kita kantongi dan muda-mudahan dalam waktu dekat dapat ditangkap,” ujar
Bambang.
Sementara itu di hadapan petugas, Aria mengaku dari aksinya itu ia hanya
mendapat bagian Rp100 ribu rupiah. “Saya hanya diajak dan dikasih cuma 100
ribu pak,” katanya.
Sementara itu pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP,
tentang pencurian dengan pemberatan serta pasala 112 kepemilikan narkotika
jenis sabu.
editor : awan













